Sabtu, 27 Juni 2009

Praktek keperawatan

keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan

praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenag kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperwatan .

pengaturan pelayanan praktek keperawatan bertujuan untuk memberikan perlidungan dan kepastian hukumkepada penerima dan pemberijasa pelayanan keperawatan.

Pentingnya Undang-Undang Praktek Keperawatan

  1. Alasan filosofi
  2. Alasan yuridis
  3. Alasan sosiologis
PPNI mewndorong dilaksanakannya Undang-Undang Praktek keperawatan

  1. Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik.
  2. kewenangan penuh untuk bekerja sesuwai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan standar menuntut perawatat untuk akuntabel terhadapkeputusan dan tindakan yang dilakukan
  3. perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan drajat kesehatan
Undang-Undang yang ada di indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan

  1. UU No.9,tentang pokok-pokok kesehatan
  2. UU No.6,tahun 1963 tentang tenaga kesehatan
  3. UU Kesehatan No.14 tahun 1964,tentang wajib kerja para medis
  4. SK Menkes No.262/per/xx/1980
  5. Permenkes No.363/menkes/per/xx/1980
  6. SK Mentri Negara pendayagunaan aparatur negara No.94/menpan/1986,tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kridit point.
  7. UUkesehatan No.23 tahun 1992
tugas pokokfungsi keperawatan dalam RUU keperawatan

  1. fungsi keperawatan
pengaturan,pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan

2.Tugas keperawatan
a.melakukan uji kopetensi dalam registrasi keperawatan
b.membuat peraturan-peraturan tekait dengan praktek keperawatan untuk melindungi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar