Jumat, 26 Juni 2009

MALPRAKTEK

Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawa standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak ber alasan dan beresiko melakukan kesalahan,(keeton,1984)

kelalaian dapat bersifat kurang teliti,ketidak sengajaan ,kurang hati-hati,acuhh tak acuh sembrono.

malpraktek adalah kelalaian dengan katagori berat dan pelayanan kedokteran dibawah standar.

Asumsi masyarakat terhadap malpraktek

maraknya malpraktek di indonesia membuat masyarakat tidak percaya lagi pada pelayanan kesehatan di indonesia .ironisnya lagi .pihak kesehatan khawatir kalau tenaga medis di indonesia tidak berani lagi melakukan tindakan karena berhubungan dengan hukum.

Salah satu dampak malpraktek pada zaman sekarang ini

masukmya peralatan canggih memerlukan sumberdaya manusia untuk mengoprasikannya serta m\emperbaiki kalau rusak..namun yg terjadi saat ini banyak tenaga medis yang melakukan kesalahan dalam pengoprasiannya sehimgga menimbulkan malpraktek.

unsur -unsur yg menyebabkan malpraktek

terdiri dari 4 unsur:
1.kewajiban:mempergunakan segalah ilmu dan kepandaian yang dimiliki untuk menyembuhkan pasien
contoh;pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
2.breach of the duty:pelangaran terjadi sehubungan denga kewajibannya.
contoh:gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien seperti tingkat kesadaran pada saat masuk.
3.proximate caused:pelangaran terhadap kewajiban menyebabkan atau terkait dengan cedera
4.injury:seorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hukum.
contoh:fraktur panggul ,nyeri,waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.

Kasus kasus malpraktek
diantaranya pada tahun 1923.telah ada pawsien yang meninggal dunia karena kelebihan dosis yang diberikan.

Aspek hukum malpraktek
hukum ada 3 pengertian
  1. sebagai sarana mencapai keadilan
  2. sebagai pengaturan dari penguasaan yang mengatur perbuatan apa yang boleh dilakukan dan di larang
  3. hukm merupakan hak
ada 3 syarat yang harus dipenuhi
  1. sikap bathin dokter
  2. syarat dalam perlakuan medis
  3. menetapkan malpraktek medik dengan hukum pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar